Pengadilan Negeri
21/Pid.C/2026/PN Sgr
Ringkasan
- Tanggal register
- 28 Sep 2026
- Jenis perkara
- Pid.C
- Klasifikasi
- Penganiayaan
- Status
- Minutasi
- Tanggal putusan
- 28 Sep 2026
- Lama proses
- 1 hari
Para pihak
Terdakwa
- NI KETUT ARIANI ALIAS BU NUNG
Amar putusan
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ni Ketut Ariani Alias Bu Nung tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari; Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum yaitu Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 (enam) bulan, serta syarat khusus yaitu Terdakwa dalam waktu 6 (enam) wajib melaporkan diri kepada penyidik in-casu sekurang-kurang nya sekali setiap bulannya; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Data lain di SIPP
Bagian yang tersedia di halaman SIPP perkara ini:
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara