Pengadilan Negeri

21/Pid.C/2026/PN Sgr

Pengadilan Negeri Singaraja

Minutasi Penganiayaan

Ringkasan

Tanggal register
28 Sep 2026
Jenis perkara
Pid.C
Klasifikasi
Penganiayaan
Status
Minutasi
Tanggal putusan
28 Sep 2026
Lama proses
1 hari

Para pihak

Terdakwa

  1. NI KETUT ARIANI ALIAS BU NUNG

Amar putusan

MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Ni Ketut Ariani Alias Bu Nung tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan ringan”; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) hari; Menetapkan bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat umum yaitu Terdakwa tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 6 (enam) bulan, serta syarat khusus yaitu Terdakwa dalam waktu 6 (enam) wajib melaporkan diri kepada penyidik in-casu sekurang-kurang nya sekali setiap bulannya; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);

Data lain di SIPP

Bagian yang tersedia di halaman SIPP perkara ini:

  • Data Umum
  • Penetapan
  • Jadwal Sidang
  • Putusan
  • Barang Bukti
  • Riwayat Perkara