Pengadilan Negeri

20/Pid.C/2026/PN Sgr

Pengadilan Negeri Singaraja

Minutasi Pelanggaran Ketertiban Umum

Ringkasan

Tanggal register
25 Sep 2026
Jenis perkara
Pid.C
Klasifikasi
Pelanggaran Ketertiban Umum
Status
Minutasi
Tanggal putusan
25 Sep 2026
Lama proses
1 hari

Para pihak

Terdakwa

  1. Ni Putu Adriani

Amar putusan

M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Ni Putu Adriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PKL yang mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 3. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) hari; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 (sepuluh) buah jagung; - Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);

Data lain di SIPP

Bagian yang tersedia di halaman SIPP perkara ini:

  • Data Umum
  • Penetapan
  • Jadwal Sidang
  • Saksi
  • Putusan
  • Barang Bukti
  • Riwayat Perkara