Pengadilan Negeri
20/Pid.C/2026/PN Sgr
Ringkasan
- Tanggal register
- 25 Sep 2026
- Jenis perkara
- Pid.C
- Klasifikasi
- Pelanggaran Ketertiban Umum
- Status
- Minutasi
- Tanggal putusan
- 25 Sep 2026
- Lama proses
- 1 hari
Para pihak
Terdakwa
- Ni Putu Adriani
Amar putusan
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Ni Putu Adriani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PKL yang mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana denda sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) yang harus dibayar seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap; 3. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar seketika sejak putusan berkekuatan hukum tetap, kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) hari; 4. Menetapkan barang bukti berupa: - 10 (sepuluh) buah jagung; - Dikembalikan kepada Terdakwa; 5. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Data lain di SIPP
Bagian yang tersedia di halaman SIPP perkara ini:
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara