Pengadilan Negeri
64/Pid.Sus/2026/PN Brb
Sidang pertama
Narkotika
Ringkasan
- Tanggal register
- 3 Nov 2026
- Jenis perkara
- Pid.Sus
- Klasifikasi
- Narkotika
- Status
- Sidang pertama
- Tanggal putusan
- —
- Lama proses
- 4 hari
Para pihak
Penuntut Umum
- SETYO WAHYU T,S.H
- FAJAR SURYA PURNAMA, S.H.
Terdakwa
- M. EDY Alias EDI KALENG Bin MUCHTAR (Alm)
Jadwal sidang
1 sidang.
| Tanggal | Agenda | Alasan ditunda |
|---|---|---|
| 11 Nov 2026 | Sidang Pertama | — |
Dakwaan
Belum Dapat Ditampilkan
Barang bukti
- 1 (satu) paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu mengandung zat methamphetamine yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,05 (satu koma nol lima) gram dan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh sembilan) gram; ? 1 (satu) pak plastik klip warna bening merek LIPS; ? 1 (satu) buah celana panjang warna abu-abu denim merek NUEMBY; ? 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG GALAXY A03 Core warna hitam dengan nomor telepon terpasang +62 856-9646-4468,nomor IMEI (slot
- : 352617374570948,nomor IMEI (slot
- : 352617404570942 serta akun whatsapp terinstal dengan nama id: Khalenk dan nomor id: +62 856-9646-4468; ? 1 (satu) unit Sepeda Motor merek YAMAHA AEROX warna putih dengan nomor polisi: DA 2250 EQ,nomor rangka: G3J8E-0137972 MH3SG4640LJ067158 dan nomor mesin : G3J8E-0137972
Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah · diterima 3 Nov 2026