Pengadilan Negeri
75/Pdt.P/2026/PN Brb
Ringkasan
- Tanggal register
- 29 Okt 2026
- Jenis perkara
- Pdt.P
- Klasifikasi
- Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
- Status
- Persidangan
- Tanggal putusan
- —
- Lama proses
- 9 hari
Para pihak
Pemohon
- Riza
Jadwal sidang
2 sidang, 5 Nov 2026 sampai 11 Nov 2026.
| Tanggal | Agenda | Alasan ditunda |
|---|---|---|
| 5 Nov 2026 | Pembacaan Permohonan dan Pembuktian ( Bukti Surat dan Saksi ) | Pemohon akan mengajukan tambahan bukti surat |
| 11 Nov 2026 | Pengajuan tambahan bukti surat | — |
Petitum
Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menetapkan bahwa Kutipan Akta Kelahiran atas nama Riza Nomor 6186/DSP/2008 tanggal 3 November 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Tarakan dapat diperbaiki sekedar pada bagian nama Orang Tua Syahri Ramadhan dan Masmurah; Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai tengah supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran atas nama Riza Nomor 6186/DSP/2008 tanggal 3 November 2008 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan; Membebankan ongkos/biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;
Lain-lain
- Saksi
- 3 orang
Biaya perkara
- Panjar masuk
- Rp 160.000
- Terpakai
- Rp 140.000
- Sisa
- Rp 20.000
Jumlah semua tingkat yang tercatat di pengadilan ini (pertama, banding, kasasi).
Rincian 4 transaksi
| Tanggal | Uraian | Masuk | Keluar |
|---|---|---|---|
| 29 Okt 2026 | Panjar Biaya Perkara | Rp 160.000 | |
| 29 Okt 2026 | Biaya Pendaftaran/PNBP | Rp 30.000 | |
| 29 Okt 2026 | Biaya Pemberkasan/ATK | Rp 100.000 | |
| 29 Okt 2026 | PNBP Relaas Panggilan Pertama Pemohon | Rp 10.000 |