Pengadilan Negeri

75/Pdt.P/2026/PN Brb

Pengadilan Negeri Barabai

Persidangan Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran

Ringkasan

Tanggal register
29 Okt 2026
Jenis perkara
Pdt.P
Klasifikasi
Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Status
Persidangan
Tanggal putusan
—
Lama proses
9 hari

Para pihak

Pemohon

  1. Riza

Jadwal sidang

2 sidang, 5 Nov 2026 sampai 11 Nov 2026.

TanggalAgendaAlasan ditunda
5 Nov 2026Pembacaan Permohonan dan Pembuktian ( Bukti Surat dan Saksi )Pemohon akan mengajukan tambahan bukti surat
11 Nov 2026Pengajuan tambahan bukti surat—

Petitum

Mengabulkan Permohonan Pemohon; Menetapkan bahwa Kutipan Akta Kelahiran atas nama Riza Nomor 6186/DSP/2008 tanggal 3 November 2008 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Kependudukan Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kota Tarakan dapat diperbaiki sekedar pada bagian nama Orang Tua Syahri Ramadhan dan Masmurah; Memerintahkan kepada Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai tengah supaya segera setelah salinan Penetapan ini diperlihatkan kepadanya untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran atas nama Riza Nomor 6186/DSP/2008 tanggal 3 November 2008 tersebut serta didaftarkan dan dibuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan; Membebankan ongkos/biaya perkara permohonan ini kepada Pemohon;

Lain-lain

Saksi
3 orang

Biaya perkara

Panjar masuk
Rp 160.000
Terpakai
Rp 140.000
Sisa
Rp 20.000

Jumlah semua tingkat yang tercatat di pengadilan ini (pertama, banding, kasasi).

Rincian 4 transaksi
TanggalUraianMasukKeluar
29 Okt 2026Panjar Biaya PerkaraRp 160.000
29 Okt 2026Biaya Pendaftaran/PNBPRp 30.000
29 Okt 2026Biaya Pemberkasan/ATKRp 100.000
29 Okt 2026PNBP Relaas Panggilan Pertama PemohonRp 10.000